Rabu, 03 September 2008

menikah beda AGAMA




KAWIN.... hmmm
BEDA AGAMA??? (looking for trouble kayaknya)


tapi masih ada yang nglakoni tuh

pritt... buat yang muslim bisa terus baca
pritt... buat yang mau punya pasangan muslim bisa terus baca
pritt... buat yang tidak termasuk diatas bisa jalan terus, stnk sama sim silahkan masukkan dompet (haiya emang tilangan)


coba kita bedah menikah beda agama ini berdasarkan pendapat para "begawan" yang udah Profesor (ane masih jauh dari lektor bo')

berdasarkan hukum Islam dan sejumlah peraturan hukum di Indonesia,Prof. Daud Ali menarik beberapa kesimpulan. Diantaranya:
  1. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia.

  2. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untukpenyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia
Sebenarnya, perkawinan antar-agama bukan hanya menjadi masalah bagi Islam, tetapi juga bagi agama-agama lain.

Dalam bukunya, Prof. Daud Ali mengutip ketentuan perkawinan antar-agama pada sejumlah agama diIndonesia. Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa ”Perkawinan antara seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah” (Kanon1086). Namun demikian, bagi mereka yang sudah tidak mungkin dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat gereja yangberwenang, yakni uskup, dapat memberi dispensasi (pengecualian dari aturan umum untuk suatu keadaan yang khusus) dengan jalan mengawinkanpemeluk agama Katolik dengan pemeluk agama lain itu, asal saja kedua-duanya memenuhi syarat yang ditentukan dalam kanon 1125 yakni:
  1. Yang beragama Katolik berjanji (a) akan tetap setia pada imanKatolik, dan (b) bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anakmereka secara Katolik.(jadi inget lydia kanduw)

  2. Sedangkan yang tidak beragama Katolik berjanji antara lain (a)menerima perkawinan secara Katolik (b) tidak akan menceraikan pihak yangberagama Katolik, © tidak akan menghalangi pihak yang Katolik melaksanakannya imannya dan (d) bersedia mendidik anak-anaknya secara Katolik. Karena akan menimbulkan berbagai konflik dalam keluarga, maka menurut agama Katolik, perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama hendaklah dihindari.
Demikian kutipan dari buku Prof. Daud Ali.

Dr. Al. Purwohadiwardoyo MSF, dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan Menurut Islam dan Katolik, Implikasinya dalam Kawin Campur” (Yogyakarta: Kanisius, 1990), menulis sebagai berikut:

“Menurut hukum gereja katolik, perkawinan mereka (kawin campur) itu bukanlah sebuah sakramen, sebab salah satu tidak beriman kristen. Hukum gereja katolik memang dapat mengakui sahnya perkawinan mereka, asal diteguhkan secara sah, namun tidak mengakui perkawinan mereka sebagai sebuah sakramen (sekramen adalah sebuah perayaan iman gereja yang membuahkan rahmat berlimpah) (hal. 18-19).

Lebih jauh dikatakan dalam buku ini:“Kesulitan lain muncul dalam hal memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Pihak Katolik mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak dalam semangat katolik, bahkan ia harus berusaha sekuat tenaga untuk membaptismereka secara katolik. Padahal kewajiban yang sama juga ada pada pihakyang beragama Islam.”(hal. 77).

Karena memandang penting dan strategisnya soal perkawinan ini, maka pada awal tahun 1970-an, umat Islam Indonesia telah mengerahkan segala daya upaya untuk menggagalkan RUU Perkawinan sekular yang diajukan pemerintahke DPR ketika itu. Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajamRUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan:”Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan. ”Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: ”Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan karena suku, kebangsaan dan agama,mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, selama dalam perkawinandan dalam soal perceraian.”

Dalam tulisannya tentang Perbandingan Hak-hak Asasi Manusia Deklarasi PBB dengan Islam, khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: ”Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu, lalu pindah bergantung kepada ”Hak-hak Asasi Manusia”yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yangmembuat ”Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agamayang mereka peluk.” (Hamka, Studi Islam, (1985:233).

duh... setuju ndak pendapat Hamka? aniwei ini bukan pendapat pribadi! beliau sepertinya mengutip dari surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi,


"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi."


Para ulama sepakat mengatakan haram hukumnya seorang muslimah menikah dengan seorang lelaki non muslim.

Hukum ini didasarkan kepada dalil-dalil sbb :
  1. Ayat surah al-Mumtahanah : 10 :"Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah).
  2. Ayat surah al-Baqarah : 221 : "Dan janganlah kamu meikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya."
  3. Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, namun karena alasan pelarangan yang cukup jelas, yaitu meraka akan mengajak ke naraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim.
  4. Dalam pernikahan muslimah dengan non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya.

Apakah seorang muslim boleh menikahi wanita non muslim? Dalam hukum Islam, wanita non muslim itu terbagi menjadi 4 golongan.

  1. Wanita yang Musyrik (Musyrikah atau Animis /Paganis)
  2. Wanita yang tak mengakui adanya tuhan atau Atheis (Mulhidah)
  3. Wanita yang Murtad dari agama Islam (Murtaddah)
  4. Wanita ahlu al kitab (beragama yahudi atau nasrani)

Dari keempat golongan wanita di atas, Islam menghalalkan pernikahan hanya bagi wanita Ahlu Kitab. Sedangkan wanita dari golongan selain Ahli Kitab maka Islam melarang menikahinya.



mungkin itu hanya sebagian pendapat yang aku tahu untuk lebih jelasnya yo didiskusikan aja!

Tapi yang teteup kekeh maksa kawin beda agama, daripada pusing mikirin kawin apa tidak mending liat dulu gadis aduhay semlohay berikut ini...


2 komentar:

Anonim mengatakan...

Makasih...

Unknown mengatakan...

dari mana anda yakin kalo non muslim itu musrik dan masuk neraka apakah anda sudah bertanya sama Allah dan kalo dalam firmannya Allah berkata Ya lalu apa maksud Allah menciptakan manusia berbeda beda kalo Allah hanya ingin disembah dengan satu cara. kalo muslimah menikah dengan seorang pria muslim apakah bisa dijamin pria yang katanya muslim itu tidak musrik. bukankah dalam al Quran tdi tidak dijelaskan yang Musrik adalah yang non muslim dan apabila kita muslim apakh bisa dijamin kita tidak kafir