Sabtu, 06 September 2008

Film Tahun Ini

sepertinya ada 2 film yang tak tunggu banget

1. laskar pelangi (15 oktober 2008)
Film ini walau yang banyak bilang menampilkan aura Muhamadiyah (sorry meski daku belum pernah sekolah di mihamadiyah tapi pernah jadi pembicara di aisyiah!!!) tapi semangat pendidikannya kerasa banget!so speechles dan ndak banget kalau koment sekarang!tunggu aja postingan paska 15/8

2. Drupadi
nah ini pelem hot...wong shootingnya di jogja, dan karakternya AADC versi hindia, asal tidak ada adegan grepe dan muterin pohon kelapa aja dijamin pasti pelem yang asyik dan hot....(duh kapan lagi liat dek sastro pakai kemben)!!!

Karakter Utama


(kangmas victor..jadikah engkau melamarku!!!)


DRUPADI ( Dian Sastrowardoyo)

Drupadi digambarkan sebagai wanita paling jelita di jagat yang lahir dari api. Dalam Mahabharata, karakter Drupadi sangat menonjol selain karena kecantikannya, ia juga sangat cerdas, berani dan tak segan mengungkapkan pendapatnya. Drupadi melawan saat dirinya dijadikan barang taruhan.

Hingga akhir cerita, Drupadi terus mencari keadilan saat perang Bharatayudha.

YUDHISTIRA (Dwi Sasono)

Putera Dewi Kunti dan Betara Dharma yang memiliki sifat sangat bijaksana. Sabar, tak pernah membunuh, tak pernah ikut perang,dan baik hati. Kelemahannya hanya satu: gemar bermain dadu dan gampang ditipu.

BHIMA (Ario Bayu)

Putera dari Dewi Kunti dengan Betara Bayu yang bertubuh besar dan kekar, nyaris menyerupai raksasa. Ia sangat sakti, jujur, setia namun juga garang dan pemarah. Bhima tidak pernah menyembah siapapun, termasuk terhadap dewa.

ARJUNA (Nicholas Saputra)
(wo 'e'e'e..endi mau kucing sing nyolong lele'ku)


Putera Dewi Kunti dengan Betara Indra. Paling tampan di seluruh jagad, sakti dan ahli memanah. Adalah Arjuna yang memenangkan Drupadi dalam pertandingan busur, tapi kemudian Drupadi dipersembahkan kepada seluruh Pandawa. Arjuna adalah putera Pandawa yang paling dicintai Drupadi.

NAKULA (Aditya Bagus Santosa )

Putera kembar Dewi Madrim dengan Batara Aswin. Berkekuatan 100 tenaga manusia.

SADEWA (Aditya Bagus Sambada )

Sadewa adalah putera Dewi Madrim dengan Batara Aswin Ia saudara kembar Nakula dan bungsu dari Pandawa. Mempunyai kepandaian 100 cendekia dan bijak bagai 100 resi.

ADIPATI KARNA (Donny Alamsyah)

Adipati Karna adalah kakak tiri Pandawa. Ia putera Dewi Kunti dengan Batara Surya. Saat itu Kunti masih remaja, tak sengaja ia memanggil Dewa dengan sebuah mantra dan terjadilah percintaan yang membuahkan Karna. Karena saat itu Kunti masih belia, Karna dibuang di sungai Gangga dan diangkat anak oleh pasangan sais kereta di Hastina, kerajaan tempat Kurawa memerintah. Karna diangkat sebagai Adipati dan menjadi bagian Kurawa. Kelak dalam perang Baratayudha, ia berperang membela Kurawa dan melawan adiknya sendiri, Arjuna.

SUYUDANA ( Whani Darmawan)

Suyudana adalah raja Hastinapura, ia putera Prabu Destarata dan Dewi Gandari, tertua dari 100 bersaudara. Seratus bersaudara ini dikenal dengan nama Kurawa. Kejam, penuh kedengkian dan selalu iri dengan apa dimiliki para sepupunya, Pandawa.

DURSASANA (Djarot B. Dharsono)

Putera kedua Kurawa, berwajah raksasa, gemuk, keji dan mengerikan. Dalam permainan dadu di mana Drupadi dipertaruhkan, Dursasana diperintah untuk mengambil Drupadi. Karena Drupadi menolak, Dursasana mempermalukan Drupadi dan berusaha memperkosanya di hadapan seluruh Kurawa

PATIH SENGKUNI (Butet Kartaredjasa)

Sengkuni adalah paman Kurawa, adik dari dewi Gandari. Ia bersifat licik dan penuh muslihat. Arsitek manuver Kurawa adalah Sengkuni. Permainan dadu yang kemudian kelak membawa kedua kelompok sepupu ini kepada sebuah peperangan terbesar di jagad ini, adalah Sengkuni agar semua yang dimiliki Pandawa berpindah tangan. Konon dadu Sengkuni terbuat dari tulang-tulang manusia.



ANGGOTA KURAWA LAINNYA diperankan oleh murid-murid Padepokan Seni Bagong Kussudiardja.



TIM PRODUKSI

Produksi : SinemArt Pictures
Produser Eksekutif : Leo Sutanto, Elly Yanti Noor
Sutradara : Riri Riza
Produser : Mira Lesmana, Dian Sastrowardoyo, Wisnu Darmawan
Skenario : Leila S.Chudori
Diambil dan ditafsirkan kembali dari kisah klasik Mahabharata
Co Produser : Butet Kartaredjasa
Co Produser : Novi Christina, Mitzy Christina, Cindy Christina
Penata Kamera : Gunnar Nimpuno
Penata Musik : Djaduk Ferianto
Penata Artistik : Ong Hari Wahyu dan Mohammad Marjuki
Penata Tari : Sutopo Tedjobaskoro
Penata Kostum dan Stylist : Chitra Subijakto
Still Photographer : Anton Ismael- Third Eye Photography
Art work : Ario Anindito
Penari : Padepokan seni Bagong Kussudiardja

Rabu, 03 September 2008

menikah beda AGAMA




KAWIN.... hmmm
BEDA AGAMA??? (looking for trouble kayaknya)


tapi masih ada yang nglakoni tuh

pritt... buat yang muslim bisa terus baca
pritt... buat yang mau punya pasangan muslim bisa terus baca
pritt... buat yang tidak termasuk diatas bisa jalan terus, stnk sama sim silahkan masukkan dompet (haiya emang tilangan)


coba kita bedah menikah beda agama ini berdasarkan pendapat para "begawan" yang udah Profesor (ane masih jauh dari lektor bo')

berdasarkan hukum Islam dan sejumlah peraturan hukum di Indonesia,Prof. Daud Ali menarik beberapa kesimpulan. Diantaranya:
  1. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia.

  2. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untukpenyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia
Sebenarnya, perkawinan antar-agama bukan hanya menjadi masalah bagi Islam, tetapi juga bagi agama-agama lain.

Dalam bukunya, Prof. Daud Ali mengutip ketentuan perkawinan antar-agama pada sejumlah agama diIndonesia. Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa ”Perkawinan antara seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah” (Kanon1086). Namun demikian, bagi mereka yang sudah tidak mungkin dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat gereja yangberwenang, yakni uskup, dapat memberi dispensasi (pengecualian dari aturan umum untuk suatu keadaan yang khusus) dengan jalan mengawinkanpemeluk agama Katolik dengan pemeluk agama lain itu, asal saja kedua-duanya memenuhi syarat yang ditentukan dalam kanon 1125 yakni:
  1. Yang beragama Katolik berjanji (a) akan tetap setia pada imanKatolik, dan (b) bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anakmereka secara Katolik.(jadi inget lydia kanduw)

  2. Sedangkan yang tidak beragama Katolik berjanji antara lain (a)menerima perkawinan secara Katolik (b) tidak akan menceraikan pihak yangberagama Katolik, © tidak akan menghalangi pihak yang Katolik melaksanakannya imannya dan (d) bersedia mendidik anak-anaknya secara Katolik. Karena akan menimbulkan berbagai konflik dalam keluarga, maka menurut agama Katolik, perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama hendaklah dihindari.
Demikian kutipan dari buku Prof. Daud Ali.

Dr. Al. Purwohadiwardoyo MSF, dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan Menurut Islam dan Katolik, Implikasinya dalam Kawin Campur” (Yogyakarta: Kanisius, 1990), menulis sebagai berikut:

“Menurut hukum gereja katolik, perkawinan mereka (kawin campur) itu bukanlah sebuah sakramen, sebab salah satu tidak beriman kristen. Hukum gereja katolik memang dapat mengakui sahnya perkawinan mereka, asal diteguhkan secara sah, namun tidak mengakui perkawinan mereka sebagai sebuah sakramen (sekramen adalah sebuah perayaan iman gereja yang membuahkan rahmat berlimpah) (hal. 18-19).

Lebih jauh dikatakan dalam buku ini:“Kesulitan lain muncul dalam hal memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Pihak Katolik mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak dalam semangat katolik, bahkan ia harus berusaha sekuat tenaga untuk membaptismereka secara katolik. Padahal kewajiban yang sama juga ada pada pihakyang beragama Islam.”(hal. 77).

Karena memandang penting dan strategisnya soal perkawinan ini, maka pada awal tahun 1970-an, umat Islam Indonesia telah mengerahkan segala daya upaya untuk menggagalkan RUU Perkawinan sekular yang diajukan pemerintahke DPR ketika itu. Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajamRUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan:”Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan. ”Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: ”Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan karena suku, kebangsaan dan agama,mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, selama dalam perkawinandan dalam soal perceraian.”

Dalam tulisannya tentang Perbandingan Hak-hak Asasi Manusia Deklarasi PBB dengan Islam, khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: ”Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu, lalu pindah bergantung kepada ”Hak-hak Asasi Manusia”yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yangmembuat ”Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agamayang mereka peluk.” (Hamka, Studi Islam, (1985:233).

duh... setuju ndak pendapat Hamka? aniwei ini bukan pendapat pribadi! beliau sepertinya mengutip dari surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi,


"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi."


Para ulama sepakat mengatakan haram hukumnya seorang muslimah menikah dengan seorang lelaki non muslim.

Hukum ini didasarkan kepada dalil-dalil sbb :
  1. Ayat surah al-Mumtahanah : 10 :"Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah).
  2. Ayat surah al-Baqarah : 221 : "Dan janganlah kamu meikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya."
  3. Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, namun karena alasan pelarangan yang cukup jelas, yaitu meraka akan mengajak ke naraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim.
  4. Dalam pernikahan muslimah dengan non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya.

Apakah seorang muslim boleh menikahi wanita non muslim? Dalam hukum Islam, wanita non muslim itu terbagi menjadi 4 golongan.

  1. Wanita yang Musyrik (Musyrikah atau Animis /Paganis)
  2. Wanita yang tak mengakui adanya tuhan atau Atheis (Mulhidah)
  3. Wanita yang Murtad dari agama Islam (Murtaddah)
  4. Wanita ahlu al kitab (beragama yahudi atau nasrani)

Dari keempat golongan wanita di atas, Islam menghalalkan pernikahan hanya bagi wanita Ahlu Kitab. Sedangkan wanita dari golongan selain Ahli Kitab maka Islam melarang menikahinya.



mungkin itu hanya sebagian pendapat yang aku tahu untuk lebih jelasnya yo didiskusikan aja!

Tapi yang teteup kekeh maksa kawin beda agama, daripada pusing mikirin kawin apa tidak mending liat dulu gadis aduhay semlohay berikut ini...


Selasa, 02 September 2008

JODOH


masih bingung soal jodoh?
masih suka jawab "..mei tante, mei..be yes mei..be no"-kayak iklan

kadang suka bingung sama jodoh
kata mbak di LAN, nyari jodoh itu lebih sulit daripada nyari kerja!

sebenarnya jodoh itu Nasib atau Takdir seh? (kalau nasib bisa dirubah takdir tidak)

menurut penerawangan ku sih Nasib (bagi yang ingin diterawang jodohnya bisa aja sih, tapi dimohon cewek kalau cowok ...iih jijik nerawangin cowok!ane juga onderdilnya sama)

kenapa nasib, karena oh karena....
  1. Lebih banyak yang belum dapet karena yang dicari harus seperti "maunya". Harus cantik, ganteng, kaya, punya mobil, rumah,....de'el'el
  2. Kalau belum punya males suruh nyari, ....lah kapan dapetnya kalau nyapa dulu tidak mau karena malu dibilang agresip tapi kalau disapa takut dibilang murahan! Jadi ingatlah rumus ayam (tidak perlu ditambah kampus dibelakangnya) atau inget waktu KKN dulu, sapalah mereka dulu dan menjawablah kalau disapa
  3. kalau sudah punya dan masih suka kerling sana kerling sini kayak penari bali, pasti beralasan bahwa "..habisnya dia itu sekarang berubah, dah beda banget sama waktu dulu jaman pendudukan jepang.. pokoke beda deh! jadi yaa harus ganti ...yaa namanya ndak jodoh!"
  4. lebih karena yang dicari bukan jodoh tapi BUDAK! ingat kriteria jodoh pasti harus bikin nyaman, tidak malu-maluin, bisa bikin seneng, mau ngalah, ngemong, mau kerja keras, tanggung jawab, bisa dihandalkan... wis pokoke semua kriteria budak jaman julius caesar!!!

tapi lucunya kebanyakan omongan soal jodoh itu pasti keluar dari mulut perempuan! mungkin sudah kodratnya wanita dilahirkah dengan obsesi menikah
sejak dulu kalau main dengan anak gadis tetangga (medio sebelum akil baliq so masih suka pasaran, loncat tali, dan suami istrian -ingat itu jaman belum kenal YM plus FS jadi masih katak dalam diskotik banget deh) pasti permainan merka berujung pada soal kawin atau figur rumah tangga, kenapa mereka tidak main seperti kita cowok-cowok yang selalu terobsesi dengan dunia pekerjaan orang dewasa (ingat mainan detektif2an, bunuh2an, maen bola, tembak2an ..semua jenis pekerjaaan yang sekarang baru tren dilakukan oleh amerika di dunia).

tapi itu penerawanganku, so biar rame gimana hasil penerawangan kalian ? (buat ki joko bodo sebelum koment dimohon nyisir dulu)